ASRAMA SMP SMA SEMESTA

 

A.      Kegiatan Harian Asrama

 

WAKTU

PROGRAM/ KEGIATAN

04.10 - 04.30

Bangun tidur dan persiapan Sholat Shubuh

04.30 - 05.00

Sholat shubuh dan baca al Qur'an

05.00 - 05.55

Mandi, persiapan sekolah, keluar asrama

05.55 - 06.45

Belajar Mandiri Pagi

06.45 - 07.05

Makan pagi/ sarapan

07.05 - 07.10

Kembali ke sekolah

07.10 - 12.05

Sekolah

12.05 - 12.30

Makan siang

12.30 - 12 50

Sholat Dhuhur

12.50 - 15.00

Sekolah

15.00 - 15.30

Sholat Ashar

15.30 - 17.00

Extra/  Free time

17.00 - 17.45

Mandi sore

17.45 - 18.00

Persiapan sholat Magrib

18:00 - 18.40

Sholat Magrib (dilanjutkan kajian  Qur'an)

18.40 - 18.55

Makan malam

18.55 - 19.05

Persiapan sholat Isya

19.05 - 19.30

Sholat Isya dan evaluasi

19.30 – 19.45

Persiapan Belajar Mandiri (Etut) malam

19.45 - 21.15

Belajar Mandiri Malam

21.15 - 21.50

Program malam (dilanjutkan persiapan tidur)

21.50 – 04.10

Tidur

 

 

 

 

 

 

 

B.      Annual Program

 

1.       Setelah sekolah para siswa dianjurkan untuk beristirahat agar tidak lelah untuk kegiatan selanjutnya.

2.       Absen malam dilakukan menjelang tidur di kamarnya masing-masing.

3.       Kalau ada siswa yang ingin menambah belajar, maka ia dapat belajar di ruang lain hingga pukul  22:30.

4.       Pada saat belajar pagi semua siswa harus sudah berpakaian seragam sekolah.

5.       Program kajian Qur’an wajib diikuti semua siswa (yang beragama Islam).

6.       Demi ketertiban dan keamanan maka pintu asrama ditutup (dikunci) pada pukul 05.55 – 15.00 WIB.

7.       Masing-masing kamar akan dinilai setiap hari ketika siswa sekolah dan pada saat belajar malam. (meliputi : kebersihan, kerapian, kedisiplinan, keindahan).

8.       Kegiatan-kegiatan di asrama yang diadakan pembina akan diadakan absen dan dibuat laporan pada ahkir semester untuk diserahkan kepada orang tua/ wali murid.

9.       Perizinnan asrama :

a.       Izin keluar meninggalkan asrama, siswa dapat menghubungi Direktur/ Wakil direktur asrama/ Pembina yang telah tugaskan.

b.       Batas waktu perizinan tidak boleh melebihi ketentuan yang telah tertulis di buku izin.

c.        Untuk izin pulang ke rumah, kartu perizinnan wajib ditanda tangani orang tua/ wali murid sebagai bukti untuk pemeriksaan ketika kembali ke asrama.

d.       Perizinnan asrama hanya berlaku ketika mendapat persetujuan dari pihak yang bersangkutan (Pengurus asrama).

e.        Kartu perizinnan milik pribadi tidak berlaku untuk orang lain.

f.        Bagi siswa yang kehilangan kartu wajib mengganti/ mendapatkan point di Black list.

g.        Perizinnan pulang ke rumah diberikan 2 (dua) minggu sekali pada ahkir pekan, kecuali pada hari liburan tertentu.

h.       Perizinnan keluar meninggalkan asrama tidak pulang ke rumah diberikan maksimal jam 17.00. (kecuali ada kegiatan resmi dari semesta).

i.         Perizinannan meninggalkan asrama tidak pulang ke rumah maksimal 2 kali dalam satu minggu.

 

 

C.      Belajar Mandiri.

 

  1. Belajar mandiri dilaksanakan di gedung sekolah dan asrama sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.
  2. Masing-masing kelas terdapat pembina yang bertanggung jawab atas ketertiban kelas selama belajar.
  3. Selama belajar mandiri tidak diperbolehkan ada siswa yang ramai dan dilarang meninggalkan ruang/ kelas tanpa izin  dari pembina.
  4. Apabila ada belajar kelompok  siswa wajib melapor kepada petugas piket sebelum belajar dimulai, dengan memberitahukan  topik bahasan dan lama  waktu pembahasannya.
  5. Kegiatan belajar mandiri akan diadakan absen untuk dilaporkan kepada orang tua/ wali murid.
  6. Siswa diwajibkan datang tepat waktu dan belum boleh meninggalkan ruang/ kelas sebelum waktunya selesai.
  7. Semua siswa wajib menghormati dan  mentaati peraturan belajar, Guru piket, pembina.
  8. Peraturan belajar mandiri berlaku hingga adanya perubahan peraturan yang baru secara resmi.

 

Peraturan Umum Asrama

 

1.    Semua barang milik pribadi siswa diberi identitas dengan jelas dan dijaga keamanannya masing-masing.

2.    Siswa dilarang membawa barang-barang di asrama.

3.    Demi keamanan dan kenyamanan bersama, siswa tidak diperbolehkan membawa uang tunai lebih dari Rp 50.000,00. Jika terpaksa harus membawa lebih dari jumlah tersebut maka diharap agar dititipkan ke Pembinanya masing-masing/ bendahara asrama.

4.    Siswa tidak diperkenankan memakai/ menggunakan barang orang lain tanpa ijin dari pemiliknya.

5.    Siswa dilarang merusak fasilitas asrama, dan jika melakukannya akan dikenakan sanksi atau kewajiban mengganti.

6.    Semua alas kaki (sandal dan sepatu) wajib ditaruh loker yang telah disediakan.

7.    Setiap lampu dan barang elektronik di asrama harus dimatikan apabila tidak digunakan.

8.    Setiap siswa harus menghormati yang lebih tua, menghargai sesama, dan menyayangi yang lebih muda.

9.    Peraturan berlaku hingga adanya perubahan peraturan yang baru secara resmi.

 

 Sistem Poin pelanggaran asrama

 

No.

Jenis Pelanggaran

Poin

1

Tidak merapikan tempat tidur

2

2

Terlambat  tidur

2

3

Terlambat ke sekolah

2

4

Membuang sampah tidak pada tempatnya

3

5

Berada ditempat lain pada saat jam pelajaran tanpa izin

3

6

Terlambat etut 3 kali atau lebih dalam satu minggu

3

7

Tidak mengikuti etut tanpa izin

3

8

Tidak mengikuti program asrama

3

9

Tidak mengikuti rapat kamar tapa izin

3

10

Berada di asrama pada waktu jam sekolah tanpa izin

5

11

Memakai celana pendek,kalung,dan gelang dilingkungan sekolah

3

12

Tidak merapikan jenggot,rambut dan seragam

3

13

 Tidak mematuhi peraturan kamar mandi

3

14

Tidur tidak pada tempatnya

4

15

Meletakan alas kaki dan barang-barang lain tidak pada tempatnya

4

16

Melalaikan tugas piket kamar

4

17

Menempel poster,gambar,foto,selebaran di manapun (di dinding,lemari,dsb )

4

18

Kehilangan kartu ( harus mengganti Rp 20.000 )

4

19

Merusak inventaris asrama ( harus mengganti )

5

20

Tidur di UKS tanpa izin

5

21

Tidak mentaati  pembina dan direktur asrama

5

22

Membawa orang lain masuk ke sekolah tanpa izin

7

23

Memasuki ruang direktur asrama atau pembina asrama tanpa izin

7

24

Mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh dan tidak sopan, baik secara lisan maupun tulis

9

25

Melakukan pelanggaran yang sama lagi

10

26

Penggantian  tempat perlengkapan asrama

10

27

Merusak dan menggagalkan program asrama

10

28

Memakai barang-barang yang bukan miliknya tanpa izin

10

29

Mencemarkan nama baik asrama dan pembina asrama

12

30

Keluar asrama tanpa izin

15

31

Berkelahi dengan sesama siswa

15

32

Terlambat izin    dari pulang

2

 

  untuk setiap 30 menit

2

 

  untuk setiap 2 jam

5

33

Memberikan keterangan yang tidak benar / berbohong

15

34

Mengambil atau merusak pengumuman-pengumuman penting

15

35

Menghina dan melecehkan  keluarga besar Semesta.

20

36

Memalsukan tanda tangan orang lain

20

37

Merokok atau membawa rokok

25

38

Melakukan  pacaran selama menjadi selama menjadi siswa semesta (berbicara dengan lawan jenis, mengirim sms dan lain sebagainya)

25

39

Membawa senjata tajam, peralatan judi dan hal yang  berbau porno (VCD,  foto, gambar, komik, disket dsb)

40

41

Menggunakan obat terlarang atau memiliki

out

42

Mencuri dan kejahatan lainnya

out

43

Membawa barang elektronik seharga diatas satu juta Rupiah (HP berkamera, MP5, Laptop, kamera digital dan handy cam) tanpa izin dari pihak Asrama

15

44

Membawa Uang lebih dari Rp. 50.000,00 tidak dititipkan ke Pembina Asrama

5

 

 

 

Peraturan Kamar

 

a.   Tugas Ketua Kamar

1.       Mengatur  kamar masing-masing

2.       Bertanggung jawab atas kebersihan kamar

3.       Bertanggung jawab atas kerapihan kamar

4.       Membangunkan siswa

5.       Mengkoordinir temantemannya untuk sholat berjama’ah.

6.       Mengadakan rapat kamar

7.       Membantu penanggung jawab tiap lantai dalam mengkoordinir sholat

8.             Mengontrol Peralatan kamar

9.             Rapat dengan Beletmen (seminggu sekali)

10.          Memberikan opini siswa ke asrama

11.          Membantu Beletmen dalam absensi malam

12.          Melaporkan apabila ada siswa yang sakit kepada pihak asrama.

 

b.  Tugas Anggota Kamar

  1. Semua siswa harap hadir dalam pertemuan.
  2. Wajib menghormati  ketua kamar.
  3. Wajib mematuhi perintah ketua kamar atas tugas-tugas yang diberikan oleh asrama berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
  4. Menciptakan suasana ruangan yang bersih.
  5. Menjaga barang-barang dan perlengkapan dengan baik.
  6. Selalu berada di kamar masing-masing setelah jam 22.50 malam, jika membutuhkan waktu untuk belajar, harus secepatnya memberikan informasi dan harus belajar di ruang etut asrama (tidak boleh di sekolah).
  7. Mengambil atau menaruh cucian ke laundry tepat waktu.
  8. Setelah jam 22.00, tidak diperbolehkan ada suara ataupun menyalakan lampu kamar.
  9. Semua siswa harus menghadiri kegiatan asrama tepat waktu.
  10. Semua siswa harus menghadiri dan mematuhi panggilan Sholat jamaah tepat waktu.
  11. Semua siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapihan.
  12. Sesama teman dilarang saling berbohong dan mengejek.
  13. Semua siswa harus ada di kamarnya saat absensi malam.
  14. Menggunakan barang milik sendiri dan meminta ijin jika akan menggunakan barang milik teman sekamar.

 

c.Tugas Penangung Jawab Lantai

  1. Memberikan laporan keperluan/kerusakan yang ada di tiap lantai kepada pembina asrama.
  2. Mengingatkan ketua kamar dalam tugasnya.
  3. Membangunkan ketua kamar tiap pagi.
  4. Mengkoordinir siswa untuk sholat dan etut.
  5. Memberikan opini siswa tentang asrama.
  6. Mengkoordinir absen sholat.

 

Peraturan Kamar Mandi

  1. Dilarang bicara, bernyanyi, dan atau bersiul di dalam kamar mandi.
  2. Sebelum masuk kamar mandi celana panjang harus dilipat sampai bawah lutut.
  3. Berdoa sebelum masuk kamar mandi dan masuk dengan kaki kiri.
  4. Keluar kamar mandi dengan kaki kanan dan membaca doa keluar kamar mandi.
  5. Dilarang meninggalkan barang-barang di kamar mandi.

 

Peraturan Game Room

  1. Setiap siswa diperbolehkan bermain di game room  pada jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Siswa dilarang merusak fasilitas-fasilitas yang ada di game room.
  3. Siswa yang merusakkan/ menghilangkan fasilitas game room harus mengganti barang stersebut.
  4. Siwa dilarang meninggalkan barang di game room.
  5. Siswa dilarang mengotori game room.

 

Peraturan UKS

  1. Dokter asrama praktek setiap hari dan sewaktu-waktu dapat memberikan pengobatan apabila ada siswa yang sakit.
  2. Siswa yang merasa sakit harus sesegera melapor ke pembina asrama untuk mendapatkan perawatan dokter.
  3. Siswa yang sakit apabila tidak bisa mengikuti pelajaran/ belajar mandiri maka harus mendapatkan surat keterangan dari dokter sekolah guna untuk izin.
  4. Siswa sakit yang perawatannya dengan dokter sekolah maka biaya ditanggung sekolah dan perawatan di rumah sakit maka biaya akan ditanggung oleh orang tua/ siswa.

 

Peraturan Tambahan

  1. Untuk semester I siswa diperbolehkan les diluar hanya pada waktu selain hari-hari sekolah, sedangkan untuk semester II yang dapat diperbolehkan hanya kelas IX & XII.
  2. Siswa yang melanggar peraturan asrama akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
  3. Siswa tidak diperkenankan membawa sepeda motor dan mobil ke lingkungan SMP & SMA Semesta sebelum mendapatkan izin secara resmi.
  4. Pemakaian HP di asrama diatur secara terjadwal .
  5. Orang tua yang ingin bertemu atau menengok siswa disediakan ruang tamu dan tidak diperkenankan memasuki asrama sebelum ada izin dari pihak asrama.